KEKERASAN BERBASIS GENDER
Kita sering mendengar istilah gender di masyarakat. Kemudian apa
gender itu? Gender adalah perbedaan peran, fungsi, dan tanggung jawab antara
laki-laki dan perempuan yang merupakan hasil kontruksi social dan dapat berubah
sesuai dengan perkembangan zaman. Istilah gender pertama kali dikemukakan oleh
para ilmuan social, mereka menjelaskan peredaan laki-laki dan perempuan yang
mempunyai sifat bawaan (ciptaan Tuhan) dan bentukan budaya (kontruksi social).
Ketidakadilan gender sering kali terjadi dalam keluarga dan
masyarakat, bahkan dalam dunia pekerjaanpun terjadi diskriminatif atau
ketidakadilan gender dalam beragai bentuk. Salah satunya yaitu KBG (kekerasan
berasis gender). Apa itu KBG? Ada dua definisi KBG dari dua lemaaga yang berbeada.
Pertama, IASC (Inter-Agency Standing Committee) mendefinisikan bahwa KBG
yaitu “Terminologi payung untuk semnua
tindakan membahayakan yang dilakukan diluar kehendak oramg tersebut yang
didasasrkan atas perbedaan peran laki-laki dan perempuan.sedangkan yang kedua,
KBG yaitu suatu serangan terhadap fisik maupun psikologis seseorang, sehingga
kekerasan tersebut tidak hanya menyangkut fisik (pemerkosaan, pemukulan),
tetapi juga non fisik (pelecehan seksual, ancaman, paksaan) yang bisa terjadi
dirumah tangga, tempat kerja, dan tempat-tempat umum.
Yang perlu dicatat, bahwa KBG adalah tindakan kekerasan yang
berlandasan pada asumsi gender dan atau seksual tertentu. Jika ada tindak
kekerasan yang ditelusuri leih dalam ternyata memuat niatan atau untuk melecehkan
korban erdasarkan asumsi gender dan seksual, maka itulah KBG. Jika motif atau
niatannya sama sekali tidak berkaitan dengan genderdan seksual, maka itu
kategori kekerasan umum. Mengapa itu perlu dibedakan? Karena dengan memahami
dan memilahnya leih dalam, kita bisa mencari solusi yang lebih tepat dan
efektif. Jika KBG yang terjadi, solusinya bukan semata menegakkan hokum, akan
tetapi juga interferensi yang mampu mengubah cara pandang pelaku tentang relasi
gender dan seksual dengan korban. Tanpa intervensi ini, setelah menjalani
hukuman, pelaku akan tetap memiliki cara pandang bias gender dan seksual. Dan
berbasis asumsi itu, dia akan sangat dimungkinkan mengulangi tindakannya. Jadi
penanganan KBG tidak hanya soal penjeraan pelaku, tapi juga pendidikan relasi
gender dan seksual yang seimbang sampai pada pemahamanatas hak yang setara
antara semua identitas/eksrepsi gender dan orientasi seksual.
Kejadian-kejadian KBG yang sering terjadi disekitar kita
diantaranya yaitu:
Pertama, kekerasan
seksual. Kita bisa melihat banyak kejadian yang masuk dalam jenis kekerasan
seksual. Contohnya: pemerkosaan, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual,
pelecehan seksual, penyiksaan seksual, perudakan seksual, intimidasi (serangan
bernuansa seksual), pemaksaan aborsi, penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa
seksual, dan prostitusi paksa.
Kedua, kekerasan
fisik. Kekerasan fisik paling mudah untuk dideteksi dalam kehidupan
sehari-hari. Ada rasa sakit atau bekas/luka yang dapat ditengerai seagai tanda
kekerasan fisik. Tapi sebagai KBG harus ada motiv atau asumsi bias
gender/seksual.
Ketiga, kekerasan
social dan ekonomi. Kekerasan ini berakibat penelantaran ekonomi dan pemiskinan
korban. Contohnya: penelantaran ekonommi yang dilakukan oleh suami kepada istri
dan anak, tindakan seorang pacar terhadap pasangannya yang dipaksa untuk terus
menegluarkan uang untuk menghidupi disertai ancaman.
Keempat, kekerasan
psikis atau mental. Keekerasan ini mudah dilihat namun susah dideteksi efeknya.
Kelima, praktek
social/budaya yang memahayakan. Dalam penjelasan ini diakatan ahwa praktek ini
menyangkut praktek seperti perkawinan paksa (forced genital mutilation), dan
perkawinan diusia dini (early marriage).
Maka dari itu kita harus bisa membedakan antara kekerasan umum dan
KBG supaya kita bisa menemukan solusi yang tepat. Dan selalu waspada terhadap
KBG yang ada disekitar kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar